SPMB SD Denpasar 2026: Jadwal Seleksi, Syarat, Tata Cara Pendaftaran

Devie Vyatri Permata Cahyadi - detikBali
Senin, 08 Jun 2026 23:50 WIB
Foto: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/SMP 2026. (Chat GPT)
Denpasar -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Bali untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan pada 22 Juni 2026.

Melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/456/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru sebagai dasar pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Calon peserta didik baru dan wali murid perlu mengetahui seluruh mekanisme pendaftaran sebelum mengikuti proses seleksi agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Berikut panduan lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, jalur, serta syarat pendaftaran. Yuk, simak uraian selengkapnya!

Jadwal Kegiatan SPMB 2026 Kota Denpasar

Jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD di Kota Denpasar dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Namun, setiap tahapan pendaftaran memiliki rentang waktu yang berbeda.

Berikut rincian jadwal SPMB 2026 pada jenjang SD di Kota Denpasar:

• Pendaftaran & Verifikasi

Tanggal: 22 - 25 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 - 13.00 WITA
Keterangan: Pendaftaran & Verifikasi dilakukan secara luring di sekolah tujuan atau daring melalui laman https://spmbsd.disdikporadps.id/

• Pengumuman

Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Keterangan: Pengumuman dapat diakses secara luring di sekolah tujuan atau daring melalui laman https://spmbsd.disdikporadps.id/

• Daftar Ulang

Tanggal: 30 Juni - 3 Juli 2026
Waktu: Pukul 09.00 - 13.00 WITA
Keterangan: Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang secara luring di sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan Surat

Pernyataan Daftar Ulang

Apa Saja Syarat Pendaftaran SPMB SD 2026 di Kota Denpasar?

Panitia SPMB telah menetapkan sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru. Persyaratan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum yang berlaku bagi seluruh pendaftar serta persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih.

Syarat Umum SPMB SD 2026

1. Calon Murid berusia 7 (tujuh) sampai dengan maksimal 9 (sembilan) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 diprioritaskan dalam Penerimaan Murid Baru;
2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 yang diperuntukkan bagi Calon Murid yang memiliki:
• Potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
• kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau pihak yang berwenang;
4. Dalam hal psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan;
5. Calon Murid kelas 1 (satu) Sekolah Dasar tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain;
6. Untuk Calon Murid Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua atau Cerai wajib melampirkan Akta Perceraian;
7. Membuat Surat Pernyataan maksimal mendaftar di 3 (tiga) Sekolah Dasar
8. Membuat Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Calon Murid

Syarat Khusus SPMB SD 2026

Panitia SPMB 2026 membuka tiga jalur penerimaan bagi calon murid baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SD. Adapun jalur-jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan atau mutasi.

Setiap jalur penerimaan memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:

Persyaratan Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

1. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025;
3. Status Calon Murid dalam KK adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.

1. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025;
3. Status Calon Murid dalam KK adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
5. Bagi Calon Murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, dokter spesialis yang berwenang, atau psikolog klinis dan surat keterangan bahwa Calon Murid dalam proses terapi atau pendampingan tumbuh kembang;
6. Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar Layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua / wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

1. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
3. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
4. Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2025 sampai dengan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;
5. Murid yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
6. Khusus Calon Murid dari Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja

Tata Cara Pendaftaran SPMB SD/SMP 2026 Kota Denpasar

Mekanisme Pelaksanaan untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri, adalah sebagai berikut:

1. Calon Murid membawa dokumen (Akta Kelahiran asli + fotocopy, KK asli + fotocopy, dan berkas-berkas lainnya;)
2. Panitia Penerimaan Murid Baru di Sekolah Tujuan melakukan verifikasi dokumen Calon Murid Baru sesuai dengan persyaratan umum maupun khusus
3. Calon Murid dibantu Panitia Penerimaan Murid Baru di sekolah tujuan untuk mendaftar berdasarkan jalur yang dipilih secara daring melalui laman https://spmbsd.disdikporadps.id/
4. Calon Murid dibantu Panitia Penerimaan Murid Baru di Sekolah tujuan untuk mencetak bukti pendaftaran

Demikian informasi mengenai pendaftaran SPMB 2026 pada jenjang SD di Kota Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!



Simak Video "Video: Pendaftaran Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Bagaimana Antusiasme Masyarakat?"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork