Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Bali untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB sebagai acuan bagi calon murid dan orang tua dalam mengikuti proses seleksi.
Calon peserta didik baru dan wali murid perlu mengetahui seluruh mekanisme pendaftaran sebelum mengikuti proses seleksi agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
Berikut panduan lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, jalur, serta syarat pendaftaran. Yuk, simak uraian selengkapnya!
Jadwal SPMB SMP 2026 Kota Denpasar
Jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP 2026/2027 untuk jenjang SMP di Kota Denpasar dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Namun, setiap tahapan pendaftaran memiliki rentang waktu yang berbeda.
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB 2026 pada jenjang SMP adalah sebagai berikut:
Jalur Prestasi
• Pendaftaran
Tanggal: 22 - 24 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 - 15.00 Wita
• Pengumuman
Tanggal: 25 Juni 2026
Waktu: Pukul 06.00 Wita
• Daftar Ulang
Tanggal: 6 - 8 Juli 2026
Jalur Mutasi & Afirmasi
• Pendaftaran
Tanggal: 29 - 30 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 - 15.00 Wita
• Pengumuman
Tanggal: 1 Juli 2026
Waktu: Pukul 06.00 Wita
• Daftar Ulang
Tanggal: 6 - 8 Juli 2026
Jalur Domisili
• Pendaftaran
Tanggal: 1 - 4 Juli 2026
Waktu: Pukul 09.00 - 15.00 Wita
• Pengumuman
Tanggal: 5 Juli 2026
Waktu: Pukul 06.00 Wita
• Daftar Ulang
Tanggal: 6 - 8 Juli 2026
Link Pendaftara SPMB SMP 2026/2027
Seluruh rangkaian SPMB SMP, mulai dari proses pendaftaran hingga daftar ulang, dapat diakses baik secara luring di sekolah tujuan maupun secara daring melalui laman resmi
>>>> https://denpasar.spmb.id/ <<<<
Syarat Pendaftaran SPMB SMP 2026 di Kota Denpasar
Panitia SPMB telah menetapkan sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru. Persyaratan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum yang berlaku bagi seluruh pendaftar serta persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih.
Syarat Umum SPMB SMP 2026
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 sesuai data Kartu Keluarga.
2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Murid.
3. Untuk Calon Murid Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua atau Cerai wajib melampirkan Akta Perceraian.
4. Bagi Calon Murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, dokter spesialis yang berwenang, atau psikolog klinis dan surat keterangan bahwa Calon Murid dalam proses terapi atau pendampingan tumbuh kembang.
Syarat Khusus SPMB SMP 2026
Panitia SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan bagi calon murid baru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Adapun jalur-jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan atau mutasi.
Setiap jalur penerimaan memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
• Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025 oleh Disdukcapil Kota Denpasar
• Status calon murid dalam KK adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
• Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
• Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025 oleh Disdukcapil Kota Denpasar.
• Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar DTSEN.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Kategori Akademik Umum
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikasi prestasi juara akademik tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat Juni 2026 dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PMB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Akademik TKA (Tes Kemampuan Akademik)
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI Tahun 2026.
Kategori Non Akademik Puja Tri Sandya dan Panca Sembah
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat atau piagam juara lomba Melantunkan Puja Tri Sandya dan Panca Sembah tingkat Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2026 dan paling lama tiga (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar.
Kategori Non Akademik Puja Utsawa Dharma Gita
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat atau piagam juara lomba Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat Juni 2026, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Bahasa Bali
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat/piagam juara lomba Bahasa Bali tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat Juni 2026, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Olahraga
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat prestasi juara olahraga tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat Juni 2026, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Pramuka
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki Surat Keputusan atau Surat Keterangan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan (Gerakan Pramuka) di sekolah. Ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Kepramukaan) yang dimaksud adalah Sulung untuk Pramuka Golongan Siaga, Pratama untuk Penggalang. Serta melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan.
Kategori Non Akademik Seni
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat Juni 2026, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru (PMB) oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Pesta Kesenian Bali
• Lulusan SD Kota Denpasar & memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar atau KK luar Kota Denpasar.
• Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat paling singkat 1 Juni 2025.
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Memiliki Surat Keterangan mengikuti Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, dengan jangka waktu penerbitan tahun 2024, 2025, dan/atau 2026.
• Membuat Surat Pernyataan.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
• Memiliki Ijazah/SKL SD/sederajat yang dikeluarkan oleh sekolah.
• Mutasi tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor pemerintah atau BUMN terhitung sejak Juni 2025 sampai pelaksanaan PMB, dan/atau Surat Keterangan dari pimpinan tempat bekerja.
• Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
• Perpindahan Murid dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
• Murid yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
• Khusus Calon Murid dari Pendidikan/Tenaga kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bertugas.
Tata Cara Pendaftaran SPMB SMP 2026 Kota Denpasar
Mekanisme Pelaksanaan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri, adalah sebagai berikut:
1. Calon Murid membuka laman https://denpasar.spmb.id/ dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.
2. Calon Murid melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus berdasarkan jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte.
3. Calon Murid memilih sekolah tujuan.
4. Calon Murid mencetak bukti ajuan pendaftaran.
5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di alamat web operator sekolah.
6. Calon Murid melakukan pengecekan Status Verifikasi melalui laman https://denpasar.spmb.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
7. Apabila Calon Murid dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan.
8. Calon Murid melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Demikian informasi mengenai pendaftaran SPMB SMP 2026 di Kota Denpasar. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Simak Video "Video: Pendaftaran Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Bagaimana Antusiasme Masyarakat?"
(nor/nor)