Parkir Sembarangan di Ubud, 111 Kendaraan Kena Tilang dan Teguran

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 21 Mei 2026 22:02 WIB
Foto: Sejumlah motor di kawasan Ubud diberi stiker teguran larangan parkir sembarangan di badan jalan, Kamis (21/5/2026). (Dok Polres Gianyar).
Gianyar -

Sebanyak 111 kendaraan yang terparkir di kawasan Ubud ditilang polisi. Ratusan kendaraan itu parkir sembarangan di Jalan Link Padang Tegal dan Jalan Raya Ubud.

"Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.50 Wita tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Suardita razia dilakukan petugas gabungan polisi, personel Dinas Perhubungan Gianyar, dan pecalang Desa Adat Ubud. Alhasil, 22 kendaraan ditilang elektronik (ETLE).

Sedangkan 90 kendaraan diberi teguran berupa stiker yang ditempel. Tidak ada satupun kendaraan yang disanksi dengan cara diderek atau dikempesi bannya.

"Petugas memberikan teguran dan himbauan kepada para pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di badan jalan," kata Suardita.

Suardita mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan Polres Gianyar, Dishub, serta Pecalang Desa Adat. Ada dukungan dan apresiasi dari masyarakat maupun tokoh masyarakat Ubud karena dinilai efektif membantu mengurangi kemacetan di kawasan pusat wisata tersebut.

"Untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. Karena arus lalu lintas di kawasan Ubud yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan," katanya.



Simak Video "Video: Turis India Curi Hair Dryer-Box Remote TV Punya Hotel di Ubud"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork