Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik bahu jalan. Total 38 unit mobil hingga motor digembok serta diberikan sanksi tilang elektronik alias ETLE.
"Kegiatan hari ini melakukan pengawasan dan penindakan di beberapa ruas jalan. Penggembokan dan tilang terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran parkir di bahu jalan," ujar Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Rabu (30/9/2026).
Penindakan larangan parkir di bahu jalan itu digelar di sejumlah titik berbeda dengan didampingi unsur kepolisian pada Rabu (30/9). Di antaranya Jalan Urip Sumoharjo 18 unit, Jalan Gunung Bawakaraeng 14 unit, dan Jalan Kajaolalido 6 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"28 unit R4 (mobil) yang digembok dan ditilang ETLE 10 unit rembang 2 (motor)," bebernya.
Irwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Pihaknya tidak segan-segan untuk menggembok kendaraan yang melanggar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tidak parkir kendaraan di bahu jalan," imbuhnya.
