Setiap tanggal 2 Mei, seluruh masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) atau disingkat dengan sebutan Hardiknas. Bukan hanya menjadi seremonial tahunan, momen ini juga menjadi bahan refleksi akan pentingnya pendidikan dalam membangun bangsa.
Selain itu, di tanggal ini juga ada salah satu kebiasaan yang selalu dilakukan dan menjadi kegiatan utama di sekolah, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan. Agar berjalan lancar dari persiapan hingga penutup, upacara ini harus memiliki susunan sebagai pedoman agar acara tetap tertib dan khidmat.
Susunan Upacara Hardiknas 2026
Jika merujuk pada susunan upacara bendera yang sesuai dengan pedoman Hardiknas 2026 dari Kemendikdasmen, berikut rinciannya:
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada Pembina Upacara
4. Laporan Pemimpin Upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
9. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
10. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal)
11. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
12. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
13. Menyanyikan Lagu Wajib Nasional
14. Pembacaan doa
15. Laporan Pemimpin Upacara
16. Penghormatan kepada Pembina Upacara
17. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara
18. Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama)
Selain pedoman susunan upacara bendera di atas, ada beberapa informasi lainnya yang wajib diketahui, yaitu:
Ketentuan Umum Upacara Bendera
Upacara bendera dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 ini diselenggarakan secara luring atau tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera
Hari, Tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
Pukul: 07.30 waktu setempat
Pakai Upacara Bendera
1. Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana (bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia)
2. Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan
Dengan memahami susunan upacara diatas secara seksama, maka pelaksanaan akan berjalan lancar, khidmat, serta penuh makna.
Simak Video "Video: Makna Pendidikan ala Ki Hajar Dewantara"
(nor/nor)