detikBali

Terbukti Perkosa Anak, PNS di Jembrana Terancam Dipecat!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terbukti Perkosa Anak, PNS di Jembrana Terancam Dipecat!


I Putu Adi Budiastrawan - detikBali

Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: iStock)
Jembrana -

Nasib I Ketut Herjaya (49) kini berada di ujung tanduk setelah divonis dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana itu terancam dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, mengungkapkan Herjaya sebelumnya hanya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Sebab, status hukumnya semula belum berkekuatan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masa tersebut, yang bersangkutan hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan apa pun. Karena saat itu belum ada putusan hukum tetap, statusnya masih diberhentikan sementara dan hak kepegawaiannya dibatasi," ungkap Oka saat dikonfirmasi detikBali, Senin (27/4/2026).

Oka menegaskan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka perbuatan Herjaya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Menurutnya, hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Jembrana untuk mengambil tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah inkrah, ini termasuk pelanggaran berat. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku," tegas Oka.

Saat ini, proses administrasi pemecatan tersebut sedang digodok oleh tim terkait. "Sudah berproses. Kemarin tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Nanti kalau SK-nya sudah turun, baru pasti keputusannya. Sekarang masih tahap proses," imbuh Oka.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada I Ketut Herjaya. Selain itu, Herjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada akhir tahun 2023. Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial NL (15) dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Denpasar kepada Herjaya. Korban dan Herjaya diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat.

Bukannya menjaga amanah, Herjaya yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini justru memperkosa korban. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak delapan kali di rumah terdakwa saat situasi sepi.

Kasus ini baru terbongkar pada Januari 2025 ketika korban tiba-tiba melahirkan sendiri di kamar mandi rumah Herjaya. Kecurigaan keluarga memuncak saat melihat wajah bayi yang dilahirkan memiliki kemiripan dengan Herjaya.

Atas perbuatannya, Herjaya dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(iws/iws)










Hide Ads