Kasus hukum yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial Putu JW (36), terus bergulir di Amerika Serikat. Putu JW yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di Florida kini telah menjalani sidang perdana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Putu JW sudah memasuki tahapan awal persidangan. Dalam sidang tersebut, jaksa wilayah telah memaparkan dakwaan terhadap pria asal Bumi Makepung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Putu JW) baru sidang awal dan info dari keluarga sudah didampingi penasehat hukum. Di sidang awal jaksa wilayah menyampaikan duduk perkara dan bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan," ungkap Mirah saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (23/4/2026).
Mirah menjelaskan, sistem hukum di Amerika Serikat memiliki perbedaan dengan di Indonesia. Sidang awal ini dipimpin oleh hakim tunggal untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya yang melibatkan juri.
"Ini semacam sidang yang belum melibatkan juri. Baru hakim (tunggal) dengan jaksa wilayah dan yang bersangkutan didampingi PH (Penasihat Hukum). Jika dianggap memenuhi untuk maju ke persidangan, setahu saya akan dipilih juri," jelas Mirah.
Dalam persidangan tersebut, Putu JW secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Putu JW menyatakan diri tidak bersalah atas dugaan kekerasan seksual yang kini tengah viral di media sosial tersebut.
"Info yang kami dapatkan, terlapor menyatakan dirinya tidak bersalah. Nanti tentu saja akan diuji oleh jaksa dan PH di persidangan," imbuh Mirah.
Terkait perkembangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston. Mengingat sensitivitas kasus kekerasan seksual, pihak KJRI tidak membeberkan progres penanganan secara detail.
"Dari KJRI Houston yang mendampingi, tapi karena kasus seperti ini sifatnya sensitif jadi tidak secara detail disampaikan progresnya," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga di Jembrana belum bisa berkomunikasi secara langsung atau bertatap muka secara virtual dengan Putu JW. Komunikasi masih dilakukan secara terbatas melalui perantara pihak berwenang.
"Sementara masih sama info dari KJRI. Keluarga juga komunikasi melalui KJRI dengan pesan suara saja," kata Mirah.
Sebelumnya, Putu JW dilaporkan tersandung kasus hukum di Florida, Amerika Serikat. Pemkab Jembrana sejak awal telah berkoordinasi dengan BP3MI Bali, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan Putu JW mendapatkan hak-hak hukumnya dan pendampingan yang maksimal selama menjalani proses peradilan di Negeri Paman Sam.
(nor/nor)










































