Dua anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu Briptu Fribet Tulle dan Briptu Fajar Yakob, mengalami luka parah setelah dilempar massa aksi saat pengamanan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Senin (30/3/2026).
"Dua orang personel Polres Rote Ndao mengalami luka serius di bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat melaksanakan pengamanan di depan kantor PN Ba'a," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden bermula ketika Fribet dan Fajar berupaya mengendalikan massa yang menggelar demonstrasi menuntut pembebasan aktivis lingkungan Erasmus Frans tanpa syarat. Saat orasi berlangsung, situasi memanas dan terjadi saling provokasi yang berujung pelemparan batu ke arah petugas.
Dalam insiden itu, Fribet mengalami luka di bagian kepala hingga enam jahitan. Sedangkan, Fajar terkena dua kali lemparan batu di bagian punggung dan kepala hingga mendapat tujuh jahitan di bagian kepala.
"Namun, aksi pelemparan itu akhirnya berhasil diredam oleh anggota," jelas Mardiono.
Polres Rote Ndao sangat menyayangkan aksi pelemparan terhadap dua polisi tersebut. Menurut Mardiono, detik-detik sebelum kejadian, polisi sudah lakukan penyekatan di lapangan dan memberikan imbauan agar tidak terjadi bentrok antar kubu.
"Tetapi masih juga terjadi aksi provokasi yang berakibat pelemparan batu sehingga terjadi korban luka dari personel pengamanan," terang Mardiono.
(nor/nor)










































