Ratusan warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan mengadu ke DPRD Tabanan, Jumat (27/3/2026) perihal kepastian tapal batas antara Desa Sesandan dengan Desa Buruan. Pihak Desa Sesandan berharap dewan Tabanan dapat memberikan jalan keluar polemik kedua desa adat tersebut soal batas wilayah.
Aspirasi masyarakat Sesandan tersebut kemudian diterima oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani.
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika didampingi Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Suamita seusai aspirasi menyatakan pihak masyarakat Desa Sesandan berharap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan segera dicabut. Menurutnya, Perbup tersebut terdapat unsur cacat formil serta prematur.
Kata Aris Pratama, cacat formil yang dimaksud yakni adanya kekurangan dan kesalahan aspek prosedur, tata cara, atau bentuk dalam suatu tindakan hukum, dokumen, atau keputusan yang bukan pada substansi atau isinya.
"Kami melihat Perbup tersebut tidak melalui prosedur pembentukan yang benar. Lalu tidak ada konsultasi publik serta tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis," tegas Aris Pratama.
Kemudian soal prematur yang dijelaskan pihaknya yakni peraturan dibentuk atau diberlakukan terlalu dini. Yakni sebelum syarat, dasar hukum, atau kondisi yang diperlukan benar-benar siap atau terpenuhi.
Walhasil, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengembalikan batas awal Desa Sesandan sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 soal Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan yang mengacu berdasarkan historis sejarah dan peta Rupa Bumi Digital Indonesia.
Sementara Ida Bagus Ketut Agra Suamita menambahkan, batas Desa Sesandan tersebut sesuai dengan peta digital yang dicetak dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional pada tahun 1999.
"Selain itu batas desa kami tersebut menjadi data dokumen resmi dari Topografi Daerah Militer atau TOPDAM," tegasnya.
Selain itu, pihaknya memohon agar gapura (Apit Surang) yang menjadi penanda batas bertuliskan Desa Buruan dikaji lebih dalam dengan menyematkan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 Desa Sesandan di dalamnya. Kata Ida Bagus Ketut Agra Suamita bangunan gapura itu informasinya dibangun tahun 2019.
"Gapura atau apit surang dan penanda batas bertuliskan Desa Buruan tersebut sebenarnya dan sesungguhnya berada di wilayah kami di Desa Sesandan. Kami mohon untuk ditertibkan agar tidak terjadi pelanggaran berkelanjutan," pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menegaskan pihaknya mengapresiasi aspirasi yang dilakukan masyarakat Desa Sesandan. Hanya saja, DPRD Tabanan belum bisa memutuskan tuntutan masyarakat Desa Sesandan tersebut.
ari
Nyoman Arnawa melihat ada cacat administrasi yakni Perbup dalam kasus ini. Sehingga segera akan memanggil pihak eksekutif untuk melakukan diskusi agar persoalan ini tidak sampai berlarut-larut.
"Ini ada dua Perbup yang menjadi alasan kuat kedua desa menentukan tapal batasnya. Jadi kami harus melakukan pengawasan dan memanggil eksekutif karena ada Perbup yang dikeluarkan dengan berita acara yang berbeda," ujar Arnawa.
Selain itu, Arnawa juga mengimbau kepada pihak Desa Sesandan membawa bukti-bukti seperti peta, Perbup, kesepakatan, termasuk apapun bukti-bukti yang dimiliki untuk menjadi dasar pemanggilan bersama eksekutif.
"Saya akan kawal ini bersama Komisi I agar penyelesaiannya terang benderang. Mungkin nanti akan ada pengukuran ulang dan wajib disaksikan secara bersama dari kedua belah pihak," tegasnya.
Arnawa berharap, sesama warga Bali jangan saling sikut dan menyelesaikan persoalan ini tanpa emosi. Termasuk jika nantinya tapal batas sudah jelas, tidak ada penggusuran atau pengusiran dari kedua belah pihak
Simak Video "Video Bripka Annas, Polisi Tapal Batas dan Pedalaman Hoegeng Awards 2025"
(mud/mud)