Apakah Salat Idulfitri Wajib Dikerjakan?

Arga Fahreza - detikBali
Kamis, 19 Mar 2026 13:22 WIB
Foto: Ilustrasi salat Id di Masjid Istiqlal. (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Denpasar -

Salat Idulfitri adalah salat yang dilakukan pada pagi hari 1 Syawal. Tempat pelaksanaannya dilakukan di lapangan-lapangan terbuka atau di masjid. Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan juga mengikuti salat Id dengan pakaian terbaiknya.

Oleh karena dilaksanakan hanya setahun sekali, muncul pertanyaan mengenai hukum melaksanakan salat Id. Dikutip dari beberapa sumber daring, berikut ulasan mengenai hukum salat Id.

Apa Hukum Salat Idulfitri?


Salat Idulfitri memiliki hukum berbeda menurut beberapa pandangan. Ada yang berpendapat fardu kifayah dan ada yang memandang wajib. Imam Ahmad melihat salat Id sebagai ibadah yang hukumnya fardu kifayah.

Sementara Imam Hanafi berpendapat bahwa ini adalah ibadah wajib. Dalilnya adalah salat Id merupakan salat berjemaah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad selain salat wajib, salat Tarawih, dan salat Gerhana. Pelaksanaan salat Id rutin dilakukan oleh Nabi tanpa dilewatkan sekali waktu, berbeda dengan Tarawih yang hanya tiga kali dilakukan secara berjemaah.

Pendapat ketiga adalah sunnah muakkad. Ini merupakan pandangan yang paling kuat digunakan di Indonesia. Pandangan ini dimiliki oleh Imam Syafi'i dan Imam Maliki. Dasarnya adalah pertanyaan seorang laki-laki Badui kepada Nabi Muhammad tentang apa saja kewajibannya selain salat 5 waktu. Nabi menjawab bahwa hanya itu yang wajib, selain itu dilakukan sebagai sunnah.

Status sunnah muakkad berarti ibadah ini sangat dianjurkan, bahkan perempuan yang sedang menstruasi tetap diminta datang untuk melihat dan mendengar khutbah salat Id. Diriwayatkan oleh Bukhari (324) dan Muslim (890) dari Ummu Atiyyah Radhiyallahu anha, dia berkata,


أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا


"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru balig, wanita sedang haid dan wanita perawan. Sementara orang yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam." Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Beliau mengatakan, "Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab".



Simak Video "Video: Sederet Amalan Sunah Saat Idulfitri"


(hsa/hsa)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto