Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengungkap penyebab lambannya penerbitan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi. Proses penerbitan Perda ini masih ngadat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta mengatakan Kemendagri memberi sejumlah catatan terkait Perda ASKP tersebut. Salah satunya terkait penyesuaian judul dan substansi Perda agar tidak hanya mengatur angkutan sewa khusus pariwisata, melainkan juga mengatur angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
"Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus," kata Mudarta kepada detikBali, Senin (23/2/2026).
Kemendagri, dia berujar, juga menyoroti beberapa substansi yang dinilai belum memperhatikan asas kepentingan umum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalkan mengenai perbedaan tarif penumpang bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
Menurutnya, Kemendagri juga menilai pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah daerah belum diatur secara tegas. Demikian pula mengenai batasan perbedaan antara persyaratan dan kewajiban bagi perusahaan angkutan sewa, penyedia aplikasi, hingga pengemudi.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)