Nasional

MK Lagi-lagi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Tim detikcom - detikBali
Selasa, 03 Feb 2026 09:30 WIB
Foto: Ilustrasi nikah beda agama. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melegalkan pernikahan beda agama. Gugatan yang ditolak kali ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin yang teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Dilansir dari detikNews, UU Perkawinan bukan sekali ini saja digugat ke MK. MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada 2014 dan 2023.

MK pada 2014 menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa saat itu. Kemudian, pada 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan.



Simak Video "Video: Respons Jokowi soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork