detikBali

Bidik 20 LPD Diaudit Tahun Ini, Pemkab Badung Targetkan Rampung di 2027

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bidik 20 LPD Diaudit Tahun Ini, Pemkab Badung Targetkan Rampung di 2027


Agus Eka - detikBali

Kepala Disbud Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Jumat (23/1/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kepala Disbud Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Jumat (23/1/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Sebanyak 20 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masuk target audit Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, di tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan kesehatan tata kelola keuangan di level desa.

Kepala Disbud Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menegaskan audit ini merupakan bentuk pengawasan rutin agar tata kelola keuangan desa tetap sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini fungsi kami membina dan mengawasi supaya tata kelola keuangan LPD di Badung tetap sehat. Tahun ini kami melaksanakan audit terhadap sekitar 20 LPD," jelas Sudarwitha, Jumat (23/1/2026).

Disbud Badung sendiri melakukan audit ini secara maraton setiap tahunnya. Pada 2023 ada 16 LPD yang sudah diaudit, kemudian lanjut sebanyak 30 LPD pada 2024, dan 15 lembaga serupa di 15 lembaga atau desa adat.

ADVERTISEMENT

Sudarwitha menjelaskan penentuan LPD yang diaudit menggunakan skala prioritas. Fokus utama adalah LPD yang dinilai kurang sehat, baik dari sisi manajemen maupun kinerja keuangan. Meski begitu, ada pula LPD yang berinisiatif mengajukan diri untuk diaudit.

"Jumlah audit setiap tahun tidak sama, disesuaikan dengan keperluan dan kesiapan. Kami arahkan LPD yang kondisinya kurang sehat agar diaudit lebih dulu," tegas mantan Camat Petang tersebut.

Berdasarkan data Disbud Badung, dari total 122 LPD yang tercatat 116 LPD masih aktif beroperasi. Kemudian ada 6 LPD justru sudah berhenti beroperasi akibat masalah tata kelola dan pengelolaan keuangan.

Untuk menjaga objektivitas, Pemkab Badung menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) profesional yang dipilih melalui lelang jasa konsultansi. Sudarwitha menjamin auditor yang bekerja telah memenuhi kriteria ketat dari Kementerian Keuangan.

"Audit dilakukan oleh KAP yang memiliki kompetensi dan terdaftar di Kemenkeu, sehingga penilaiannya objektif dan berbasis keilmuan," papar Sudarwitha.

Proses audit ini memakan waktu sekitar satu bulan untuk satu LPD. Adapun aspek yang diperiksa meliputi kinerja keuangan dan likuiditas, pengelolaan kredit, kedisiplinan pengurus, sampai tata kelola personalia.

Sudarwitha mengakui Pemkab Badung menargetkan seluruh LPD di wilayahnya sudah tuntas diaudit secara menyeluruh paling lambat sampai 2027. Hal ini sesuai dengan siklus periode audit lima tahunan.

Pihaknya mendorong LPD, terutama yang memiliki aset besar, untuk tidak hanya menunggu giliran pemerintah tetapi melakukan audit eksternal secara mandiri. Di sisi lain, meski LPD sudah melakukan audit mandiri, mereka akan tetap masuk dalam jadwal audit rutin Pemkab Badung di periode berikutnya.

"Tujuannya memastikan standar yang diterapkan tetap sinkron dengan regulasi pemerintah. LPD adalah pengelola dana masyarakat, sehingga harus sangat cermat. Kalau mampu secara keuangan, sebaiknya melakukan audit eksternal," pungkasnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads