Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sentilan menohok terhadap perusahaan batu bara lantaran selama ini mendapat restitusi pajak. Purbaya menyebut kebijakan tersebut malah membuat negara tekor.
Dilansir dari detikFinance, perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan negara malah menjadi negatif.
"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya (negara) memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?" ujar Purbaya saat konferensi pers tutup tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengatakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menekankan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," kata Purbaya.
Simak Video "Video Purbaya Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,45%: Di Bawah Janji, Tapi Lumayan"
(iws/iws)