DPRD Rekomendasikan Gubernur Bali Susun Pedoman Teknis Pendirian Perumda KBS

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 29 Des 2025 19:58 WIB
Koordintor Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Agung Bagus Pratiksa Linggih, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani (KBS). Unit usaha ini diharapkan dapat pendistribusian air bersih dan pengelolaan air limbah di seluruh Bali.

DPRD Bali telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani menjadi Perda. Dewan merekomendasikan Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera menyusun pedoman teknis pendirian Perumda tersebut.

"Peraturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis yang operasional dalam penerapan Raperda Bali tentang Pendirian Perumda KBS," ujar Koordintor Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Selain itu, dewan juga merekomendasikan agar Pemprov Bali dapat berkoordinasi dengan PDAM kabupaten/kota se-Bali terkait keberadaan Perumda KBS. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjamin kelancaran dalam operasional Perumda tersebut.

"Terkait persyaratan batas usia Dewan Pengawas agar mengupayakan formula terbaik sehingga bisa mengadopsi pejabat karier PNS di lingkungan Pemprov Bali, yang berkinerja baik dan berprestasi," ungkap politikus Partai Golkar itu.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork