Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi 6,67 persen ke Gubernur Bali Wayan Koster.
"Usulannya 6,67 persen naik ya. Tapi kepastiannya sebentar dengan Pak Gub," kata Kadisnaker Ida Bagus Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
Baca juga: UMK Denpasar 2026 Naik Jadi Rp 3,499 Juta |
Setiawan mengungkapkan kenaikan tersebut setara dengan sekitar Rp 200 ribu dari UMP Bali 2025 yang sebesar Rp 2,9 juta. Sedangkan, ia menyampaikan usulan dari pelaku usaha pariwisata untuk upah sektoral naik Rp 250 ribu.
"Artinya hasil diskusi bahwa daerah kan diberikan kesempatan untuk menggunakan ring alpha, tapi sebenarnya kan tantangan Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi, ini yang menjadi pandangan," jelasnya.
Yang pasti, lanjutnya, usulan ini telah mengakomodir semua pihak baik pekerja maupun pengusaha. Ia memahami tantangan saat ini adalah biaya hidup dan pendapatan yang masih jauh tidak seimbang.
"Ini tantangan bersama sebenarnya peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua kabupaten/kota tidak hanya terpusat di ibu kota," bebernya.
Simak Video "Video: Said Iqbal Bantah Tuntutan Kenaikan Upah Picu Badai PHK"
(nor/nor)