3 Staf KPU Badung Kena Sanksi Adat Usai Viral Buang Sampah ke Selokan

Agus Eka - detikBali
Jumat, 19 Des 2025 21:55 WIB
Staf KPU Badung tertangkap kamera saat membuang sampah di selokan, Kamis (18/12/2025). (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Badung -

Tiga staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung dikenakan sanksi adat oleh prajuru adat Banjar Umaklungkung, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali. Mereka didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran membuang sampah ke selokan. Perbuatan ketiganya sempat viral di media sosial (medsos).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Badung, Agung Rio Swandisara, membenarkan ketiga staf KPU Badung itu mendapat sanksi adat. Menurutnya, pembayaran denda itu berdasarkan kesadaran pribadi ketiganya.

"Betul sekali (inisiatif bayar denda). Sampai tadi warga sudah clear (masalah selesai). Kepala lingkungan juga menyampaikan bahwa dari warga sudah betul-betul clear masalah ini," tutur Agung Rio saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/12/2025).

Gung Rio menjelaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan perarem atau aturan adat yang berlaku di wilayah Banjar Adat Umaklungkung. Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per orang.

"Jadi oknum dikenakan denda total Rp 3 juta karena bertiga (yang melanggar) sudah disampaikan oleh yang bersangkutan secara pribadi," beber Gung Rio.



Simak Video "Video: Viral Staf KPU Badung Buang Sampah ke Selokan, Ini Klarifikasinya"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork