Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencarikan solusi bijak terkait pelanggaran 13 akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Tabanan. Dirga meminta Pemprov Bali untuk memperhatikan kesejahteraan petani di kawasan subak yang berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO itu.
Hal itu disampaikan Dirga saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12/2025). Awalnya Dirga mengakui akomodasi pariwisata yang dibangun masyarakat di kawasan Jatiluwih melanggar ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari investigasi Provinsi Bali yang dilakukan Satpol PP Bali, memang betul salah. Kami atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali," ujar Dirga.
Meski demikian, Dirga berharap Pemprov Bali dapat mencarikan kebijakan terbaik atas kondisi yang terjadi di lapangan. Dirga menyebut salah satu aspirasi utama masyarakat Jatiluwih adalah kesejahteraan petani.
"Yang diinginkan itu, salah satunya memperhatikan kesejahteraan petani. Itu kuncinya," imbuhnya.
Dirga lantas menyinggung keberadaan pengusaha pariwisata di kawasan Jatiluwih. Menurutnya, para pengusaha itu juga membagi hasil usaha mereka kepada petani setempat.
"Pengusaha-pengusaha itu tidak hanya untuk dirinya, ada lah untuk kesejahteraan masyarakat petani di sana. Karena sebagian dari hasil usahanya itu diberikan kepada petani juga," ujar Dirga.
Dirga pun mempertanyakan jika Pemprov Bali tetap berkukuh membongkar belasan bangunan yang melanggar di Jatiluwih. Dia menilai bekas bangunan yang dibongkar itu juga tidak akan menjadi sawah lagi.
"Kalau kita tidak tegas sekarang, mungkinkah penginapan dan restoran yang kita bongkar sekarang itu bisa jadi petani lagi, jadi sawah? Tidak bisa kan?" imbuh politikus PDIP itu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, dia berujar, tetap berkomitmen mempertahankan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia. Ia menegaskan Pemkab Tabanan juga ingin melindungi petani sekaligus melakukan sosialisasi secara berkala terkait status WBD Jatiluwih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menjelaskan penertiban di kawasan subak Jatiluwih tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut penertiban dilakukan karena adanya peringatan serius dari UNESCO terkait status WBD Jatiluwih.
Susila menambahkan Pemkab Tabanan telah menyiapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah di kawasan Subak Jatiluwih. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 2026.
"Ini sudah kami bahas sebagai bentuk kebijakan daerah. Tetapi yang lain memang belum bisa kami berikan. Karena itu kami berharap ada insentif dari provinsi atau pusat untuk mendukung kesejahteraan petani di kawasan WBD ini," ujar Susila.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































