Aktor Denny Sumargo angkat bicara soal polemik penggalangan donasi yang belakangan mencuat. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons atas penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait ketentuan izin penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera.
Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa penggalangan dana sebaiknya dilakukan dengan izin resmi. Meski begitu, dalam kondisi darurat ketika izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai.
Menanggapi hal itu, Denny Sumargo yang akrab disapa Densu menyebut memang terdapat regulasi yang mengatur aktivitas penggalangan dana di Indonesia.
"Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara," ujar Densu dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025), dilansir dari detikNews.
Densu menegaskan, aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi. Ia juga menyampaikan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk membela Gus Ipul. Menurutnya, penggalangan dana sebaiknya dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum jelas.
"Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial," katanya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
"Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul," ujarnya.
Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan pemotongan dana donasi.
"Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Klarifikasi Gus Ipul
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi. Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan ketentuan perizinan penggalangan dana telah diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan, agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Simak Video "Video: Denny Sumargo dan Istri Tengah Jalani Promil Anak Kedua"
(dpw/dpw)