Terungkap, Ipda Aris Larang Tim Medis Ambil Dokumentasi Brigadir Nurhadi

Terungkap, Ipda Aris Larang Tim Medis Ambil Dokumentasi Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 08 Des 2025 20:27 WIB
Terungkap, Ipda Aris Larang Tim Medis Ambil Dokumentasi Brigadir Nurhadi
Empat saksi dari Klinik Warna Medika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (8/12/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar. Dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (8/12/2025).

Kali ini, sidang menghadirkan tim medis Klinik Warna Medika yang menangani Brigadir Nurhadi seusai tenggelam di kolam Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim medis mengungkap terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto sempat melarang untuk mendokumentasikan kondisi Brigadir Nurhadi saat berada di Klinik Warna Medika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Aris Chandra memberikan instruksi tidak boleh ada foto, dokumentasi, dan pemeriksaan. Tidak melakukan pemeriksaan yang lain," kata dokter Klinik Warna Medika, M Lingga Krisna Fitriadi, saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Mataram, Senin.

Larangan Ipda Aris itu didengarkan dari penyampaian I Gede Rambo Parimarta, dokter yang melakukan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) terhadap Brigadir Nurhadi. "Saya hanya mendengar apa yang disampaikan Dokter Rambo," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Saksi lainnya, membenarkan adanya larangan pengambilan dokumentasi oleh Ipda Aris. "Kami dilarang untuk mengambil dokumentasi. Saya mendengar sendiri," ucap Rendi Ade Saputra, perawat Klinik Warna Medika, yang ikut memeriksa Nurhadi.

Dokter Rambo pun turut membenarkan adanya larangan pengambilan foto Brigadir Nurhadi dari terdakwa Ipda Aris Chandra. "Bahasanya jangan sebar ke media," tutur Rambo.

Sementara itu, terdakwa Ipda Aris tidak membantah dirinya melarang orang mengambil foto terhadap Brigadir Nurhadi. Namun, dia berdalih larangan itu diperuntukkan kepada masyarakat umum.

"Yang saya larang itu bukan petugas medis. Tetapi, masyarakat umum," ujar Aris.

Majelis hakim yang diketahui Lalu Moh Sandi Iramaya lantas mempertanyakan bantahan Ipda Aris tersebut kepada Dokter Lingga. "Pada saat itu, benar ada tidak masyarakat umum?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Dokter Lingga.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ini tidak hanya melibatkan Ipda Aris dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ada pula keterlibatan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Hanya saja, baru Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra yang mulai disidangkan. Sedangkan, proses hukum tersangka Misri masih dalam tahap pemberkasan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads