Satpol PP Bantah Penutupan Usaha di Jatiluwih Dilakukan Sepihak

Satpol PP Bantah Penutupan Usaha di Jatiluwih Dilakukan Sepihak

Dinda Anatasya - detikBali
Senin, 08 Des 2025 18:29 WIB
Satpol PP Bantah Penutupan Usaha di Jatiluwih Dilakukan Sepihak
Pansus Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke DTWΒ Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan,Β Selasa (2/12/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Denpasar -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membantah tudingan yang menyebut penutupan belasan bangunan usaha di Jatiluwih, Tabanan, dilakukan secara sepihak. Dharmadi menegaskan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan Jatiluwih sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Kalau kita ngotot asumsikan sendiri bahwa itu adalah tanah kita, lantas negara apa tugasnya? Negara bisa menetapkan itu jadi kawasan LSD atau LP2B, tentu ada pertimbangan dan sosialisasi juga," ujar Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP Bali telah memanggil tiga pemilik usaha dan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu. Dharmadi menjelaskan proses penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Jatiluwih akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

"Yang pasti kalau penegakan, nanti akan dikembalikan fungsi lahannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dharmadi lantas mengomentari aksi protes yang dilakukan oleh para petani dan pengusaha lokal yang merasa dirugikan atas penutupan bangunan di Jatiluwih. Ia menilai aksi protes dengan pemasangan seng tersebut sebagai reaksi wajar.

"Itu bagian dari reaksi yang normal para petani yang selama ini menganggap tindakan kami merugikan," ujar Dharmadi.

Dharmadi mengatakan Satpol PP Bali segera memanggil 10 pemilik usaha lainnya. Ia menjelaskan pemanggilan juga bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan lahan usaha di Jatiluwih.

Sebelumnya, petani dan pelaku usaha lokal Jatiluwih menggelar audiensi dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Mereka menyampaikan delapan tuntutan terkait polemik penyegelan belasan akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Bendesa Adat Jatiluwih I Wayan Yasa menjelaskan warga adat Jatiluwih akan terus berjuang untuk menuntut keadilan. Menurutnya, desa adat tetap membuka jalan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik bersama pemerintah.

"Kami berharap pihak provinsi segera membuka garis penyegelan sehingga akomodasi pariwisata warga bisa kembali jalan," ujar Yasa.

Salah satu tuntutan mereka adalah mendesak pemerintah memfasilitasi aspirasi pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang merupakan petani lokal dan putra daerah Jatiluwih. Warga menilai keberadaan restoran dan akomodasi di Jatiluwih penting bagi ekonomi keluarga petani dan generasi muda agar tetap dapat bekerja tanpa harus merantau.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads