Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan pada 2026. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, saat ditemui di Balai Diklat Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Denpasar, Kamis (4/12/2025).
Setiawan menjelaskan Disnaker ESDM Bali masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali untuk menentukan besaran kenaikan. Proses ini dilakukan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Baru modeling karena masih menunggu juklak juknis dari pusat supaya tidak salah. Yang jelas, pemerintah mencoba mengakomodasi, pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Tetapi, harus mengakomodasi dari sisi perwakilan nanti pekerja dan perusahaan," ujar Setiawan.
Batas waktu penetapan UMP sedang diusahakan untuk diselesaikan pada Desember 2025. Setiawan menugaskan Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang saat ini sedang menggelar acara di Kecamatan Kuta, Badung.
Terkait besaran kenaikan, Setiawan mengungkapkan formula yang digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3%. Namun, pemerintah pusat telah menginstruksikan kenaikan sebesar 6,5% sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Memang sudah ada PP dan turunan juknisnya, kira-kira tidak jauh beda dengan yang arahan Presiden 6,5% plus sektoral. Tetapi, diberikan masing-masing daerah siapkan range sesuai dengan potensi pertumbuhan ekonomi, kondisi atau komponen untuk hidup," jelas Setiawan.
Baca juga: UMP Bali 2026 Tunggu Permenaker Terbit |
Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"
(hsa/hsa)