detikBali

Hadir di Badung hingga Karangasem, Cek Jadwal SIM Keliling 5 Desember 2025

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hadir di Badung hingga Karangasem, Cek Jadwal SIM Keliling 5 Desember 2025


I Komang Murdana - detikBali

Penampakan bus pelayanan SIM kelililing di Wonogiri, Rabu (5/6/2024).
SIM keliling. Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat, 5 Desember 2025 hadir di Badung, Jembrana, dan Karangasem.. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


SIM Keliling Badung, 5 Desember 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

ADVERTISEMENT

Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai

SIM Keliling Jembrana, 5 Desember 2025

Lokasi: Pasar Senggol Pekutatan

Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai

SIM Keliling Karangasem, 5 Desember 2025

Lokasi: Pasar Sinduwati Sidemen

Waktu Pelayanan: 09.00 - 13.00 WITA

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

Β· SIM A: Rp 80.000,-

Β· SIM C: Rp 75.000,-


Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

Β· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

Β· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

Β· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Β· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

Β· Pembuatan SIM baru

Β· Penggantian SIM yang hilang.

Β· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(nor/nor)











Hide Ads