Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mempertanyakan setor modal pendirian Perusahaan Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani sebesar Rp 10 miliar. Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menilai biaya setor modal itu tidak perlu dan cukup diatur dalam modal dasar sebesar Rp 20 miliar.
"Pencantuman norma Pasal 8 ayat (5) Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani yang menyebutkan modal disetor pada Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) senilai Rp 10 miliar tidak tepat," kata anggota DPRD Bali I Ketut Mandia saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).
Mandia pun meminta penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait modal dasar Rp 20 miliar pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Modal tersebut hanya digunakan untuk biaya inventaris serta biaya umum dan administrasi melalui pola kerja sama dengan KBPU SPAM Ayung.
Ia juga menyinggung rekomendasi naskah akademik yang menyebutkan bahwa Perumda tersebut hanya terkait penyediaan air bersih. Padahal, dia berujar, Perumda memiliki empat bidang usaha, yakni penyediaan air bersih, distribusi air bersih pada kawasan tertentu, pengolahan air limbah, dan usaha terkait lainnya.
"Data dalam naskah akademik menggunakan data tahun 2019 seperti kapasitas produksi terpasang SPAM, kapasitas produksi riil, kapasitas menganggur, tingkat kehilangan air, data PAMDes di kabupaten/kota, sudah tidak relevan dalam mengambil keputusan saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dilakukan pemutakhiran data," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Praktiksa Linggih atau Ajus Linggih juga mewanti-wanti agar Perumda tersebut jangan sampai mati suri seperti perusahaan daerah lainnya. "Mohon penjelasan saudara Gubernur, sehingga Perumda tidak mati suri seperti beberapa Perumda yang sudah ada," ujarnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/iws)