Jaya Negara Tegaskan Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Perumahan Bagi MBR

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 11:19 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025). (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar pada Senin (24/11/2025). Mereka meninjau beberapa program prioritas perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah kordinasi Kementerian PKP.

Kehadiran ketiga menteri anggota Kabinet Merah Putih ini disambut langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta OPD terkait. Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik hingga program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan motto Sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban," ujar Jaya Negara di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar.

Rombongan ketiga menteri meninjau penerapan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu, rombongan mendatangi Rumah Susun Kementerian Keuangan Denpasar dan disambut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama OPD terkait. Mereka meninjau penerapan program perumahan bagi ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Jaya Negara menegaskan Pemkot Denpasar juga siap mendukung realisasi program perumahan bagi MBR tersebut. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kemudian, ada pula Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun demikian, diperlukan penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status kepemilikan lahannya bukan milik sendiri. Dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Denpasar dapat diatasi maksimal," imbuh Jaya Negara.



Simak Video "Video: Menteri PKP Sambut Positif Dukungan Gubernur Jateng Perluas Publikasi KPP-FLPP"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork