Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan merancang skema baru untuk pengelolaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot. Skema baru disusun menjelang perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga (PKS-KSDK) antara Pemkab Tabanan dengan Desa Adat Beraban berakhir pada November 2026.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengatakan pengelolaan DTW Tanah Lot selama ini dilakukan melalui PKS-KSDK dengan membentuk badan pengelola. Namun, bentuk pengelolaan ini ternyata tidak dikenal dalam aturan tentang badan usaha sehingga menimbulkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang penting sekarang adalah pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum. PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah mengatur dan salah satu opsi sah adalah dikelola melalui perusda. Setelah ini, kami siapkan kajian hukum, ekonomi, dan sosial sebelum disosialisasikan," ujar Rai Dwipayana dalam rapat di DPRD Tabanan, Senin (24/11/2025).
Setelah skema penugasan selesai, terang Rai Dwipayana, rancangan tersebut akan kembali disampaikan ke Pansus VIII DPRD Tabanan sebelum melangkah ke tahap sosialisasi. Menurutnya, Pemkab Tabanan ingin memastikan pengelolaan DTW Tanah Lot ke depan aman secara hukum, diterima adat, dan tetap nyaman bagi masyarakat sekitar.
Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengungkapkan timnya dibentuk untuk menindaklanjuti catatan BPK terkait status hukum pengelolaan DTW Tanah Lot. Eka Nurcahyadi khawatir, jika tidak dibenahi, masalah bisa membesar saat masa PKS berakhir.
"Sementara ini pansus baru sebatas menelaah sejumlah opsi pengelolaan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut Eka Nurcahyadi, ada beberapa kajian yang sudah dilakukan dalam mencari format baru pengelolaan DTW Tanah Lot. Kajian dari Universitas Udayana (Unud) mengusulkan pengelolaan berbentuk perseroda. Sementara kajian tim perumus dari Dinas Pariwisata Tabanan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Tabanan membuka opsi penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana.
Menurut Eka Nurcahyadi, pilihan terbaik harus tetap sesuai aturan dan tidak mengabaikan kesepakatan yang sudah dibangun sejak 2011, termasuk tujuh adendum PKS yang mengikat kedua belah pihak.
"Yang jelas, kami di pansus tentu akan pastikan tidak sampai ada pengurangan tenaga kerja, tidak ada PHK, dan hak-hak adat tetap aman. PKS yang sudah berjalan tetap menjadi dasar. Sosialisasi juga wajib supaya tidak ada salah paham di masyarakat," tegas politikus asal Marga ini.
Eka Nurcahyadi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menyusun road map lengkap jika pengelolaan DTW Tanah Lot diarahkan ke Perusda Sanjayaning Singasana. Ia menekankan perlunya sistem pendapatan yang jelas, mengingat Tanah Lot merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Tabanan.
Simak Video "Video: Upacara Melasti Memikat Perhatian Wisatawan di Tanah Lot Bali"
(hsa/hsa)