Pemerintah Akan Terapkan Gaji Tunggal untuk ASN Mulai 2026

Pemerintah Akan Terapkan Gaji Tunggal untuk ASN Mulai 2026

Anisa Indraini - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 07:55 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji. Foto: iStock
Denpasar -

Pemerintah menargetkan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mulai diterapkan pada 2026. Melalui sistem ini, seluruh komponen pendapatan ASN akan digabung menjadi satu jenis penghasilan.

Dilansir detikFinance, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian, dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kami matangkan. Kami berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).

Menurut Zudan, penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan matang dan keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang dan ini harus kami putuskan bersama," ujarnya.

Menurut pemerintah, sistem single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN bahkan hingga memasuki usia pensiun. Selain itu, kebijakan ini diklaim dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Dalam sistem yang berlaku sekarang, Zudan menilai penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah terutama untuk golongan I dan II. Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.

Dengan skema single salary ini, maka para ASN di masa tua dinilai bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.

"Cukup saja, nggak harus lebih. Cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK-nya di bank pulang," tegas Zudan.

Sebagai informasi, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis dokumen tersebut.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads