Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan seluruh pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Investor proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar itu disebut melakukan lima jenis pelanggaran sehingga harus dilakukan pembongkaran.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Koster mengungkapkan salah satu pelanggaran yang dilakukan investor proyek lift kaca setinggi 180 meter itu terkait tata ruang. Pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.
Selain itu, proyek lift kaca tersebut juga disebut tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali. Kemudian, tidak ada izin terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP).
"(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung," kata Koster.
Simak Video "Video: Gubernur Koster Minta Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar"
(iws/iws)