Koster Beberkan 5 Pelanggaran dalam Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Koster Beberkan 5 Pelanggaran dalam Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 23 Nov 2025 16:06 WIB
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan seluruh pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Investor proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar itu disebut melakukan lima jenis pelanggaran sehingga harus dilakukan pembongkaran.

"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengungkapkan salah satu pelanggaran yang dilakukan investor proyek lift kaca setinggi 180 meter itu terkait tata ruang. Pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.

Selain itu, proyek lift kaca tersebut juga disebut tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali. Kemudian, tidak ada izin terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP).

ADVERTISEMENT

"(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung," kata Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)

Selain terkait tata ruang, investor proyek lift kaca itu juga disebut melanggar konsep wisata Bali berbasis budaya. Sebab, proyek yang dikerjakan telah merusak orisinalitas kawasan wisata Pantai Kelingking. "Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana," imbuhnya.

Koster meminta PT Bina Nusa Property untuk membongkar lift kaca di Pantai Kelingking dengan tenggat waktu enam bulan. Investor juga diminta melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang pascapembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking.

"Segala biaya yang timbul atas pembongkaran lift kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group sebagaimana batas waktu, sesuai ketentuan berlaku," kata Koster.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada investor agar membongkar lift kaca di Pantai Kelingking. Jika hingga tenggat waktu tak juga dibongkar, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

"Ini adalah keputusan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung," ujar Koster.

5 Jenis Pelanggaran

Berikut lima pokok pelanggaran berat dalam proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali:

1. Pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.

Pembangunan lift kaca beserta bangunan pendukung di Pantai Kelingking berlokasi di kawasan sempadan jurang. Investor disebut tidak memenuhi syarat yakni rekomendasi Gubernur Bali dan tidak ada izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kajian kestabilan jurang dari proyek ini juga tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali. Kemudian, tidak ada validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk penanaman modal asing yang terbit secara otomatis melalui OSS sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Sebagian besar fisik bangunan lift berlokasi di perairan pesisir yang tidak ada izin dasar kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terkait pelanggaran ini, sanksi yang diterapkan adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

2. Pelanggaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Proyek lift kaca ini disebut tidak mendapat izin kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Investor disebut hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

3. Pelanggaran perizinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Rencana tata ruang proyek lift ini dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Adapun, persetujuan atau perizinan bangunan gedung hanya untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi.

Perizinan tersebut tidak mencakup jembatan layang penghubung yang panjangnya 42 meter dan lift kaca seluas 846 meter persegi serta tinggi 180 meter.

4. Pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Bali.

Adapun bentuk pelanggarannya, yakni fondasi beton berlokasi di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan, sub-zona perikanan tradisional. Kawasan itu seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan bangunan wisata, termasuk bangunan berupa lift.

5. Pelanggaran wisata berbasis budaya di dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Adapun bentuk pelanggaran pada poin ini adalah proyek lift kaca itu telah mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata.

Halaman 5 dari 4


Simak Video "Video: Gubernur Koster Minta Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads