Warga Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MA alias Imin mencuri motor pamannya lantaran tak dikasih meminjam. Pria berusia 22 tahun itu telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanitranmor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan MA menggadaikan motor pamannya ke seorang perempuan inisial NHS, warga Cakranegara, Mataram, seharga Rp 2,5 juta. "Uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari," kata Taufik, Minggu (16/11/2025).
NHS selaku penerima gadai motor Scoopy hasil curian MA ikut pada Jumat (14/11/2025) malam. Imin dan NHS kini masih diperiksa penyidik.
Kronologi Kasus
Taufik menuturkan MA awalnya datang ke rumah pamannya di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, untuk meminjam motor. Namun, sang paman menolak meminjamkan motor kepada MA karena hendak digunakan bekekerja.
MA kesal karena permintaannya ditolak. Ia kemudian mengambil kunci motor yang disimpan pamannya di dalam lemari. MA mengambil kunci motor itu saat paman masuk ke kamar mandi.
"Ketika bersiap berangkat kerja dan membuka lemari untuk mengambil kunci motor, korban tidak menemukan kunci motornya. Korban kemudian mengecek halaman rumah dan motor miliknya juga telah raib," ucap Taufik.
Paman MA kemudian mencari motornya di sekitar rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Ia kemudian melapor ke Polresta Mataram. Polisi lantas menyelidiki raibnya motor tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan motor MA telah dikuasai NHS. Perempuan itu mengungkapkan mendapatkan motor tersebut dari MA.
"Dari keterangan NHS, tim mengetahui identitas pelaku utama. Tidak lama kemudian MA kami amankan di rumahnya," ungkap Taufik.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. MA dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sedangkan NHS dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah.
Simak Video "Video: Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki"
(hsa/hsa)