Dewan Beri Tenggat 2 Pekan Agar Samabe Bali Lengkapi Empat Perizinan

Dewan Beri Tenggat 2 Pekan Agar Samabe Bali Lengkapi Empat Perizinan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 10 Nov 2025 13:36 WIB
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali dan Samabe Bali Suites & Villas di kantor DPRD Bali, Senin (10/11/2025). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali dan Samabe Bali Suites & Villas di kantor DPRD Bali, Senin (10/11/2025). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali memberikan tenggat waktu dua pekan bagi manajemen Samabe Bali Suites & Villas untuk melengkapi administrasi perizinan. Pansus TRAP sebelumnya menutup sebagian operasional Samabe Bali lantaran dinilai melakukan pelanggaran tata ruang hingga perizinan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai menjelaskan pengelola Samabe Bali baru memenuhi sekitar empat dari delapan perizinan yang diharuskan. Hal itu dia sampaikan saat memanggil pengelola Samabe Bali dalam rapat dengar pendapat Pansus TRAP di kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak hal (yang dilanggar Samabe Bali), termasuk dari Amdal, itu nggak punya mereka. Mereka hanya mengeluarkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," ujar Rai.

Dewan juga menyoroti pemanfaatan gua yang dijadikan restoran oleh Samabe Bali yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Rai menyebut restoran dalam gua itu belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia.

ADVERTISEMENT

"Tolong dilengkapi (administrasi perizinan) selama dua minggu atau tanggal 24 November. Kami cek masih ada (perizinan yang kurang), itu sudah lampu kuning, hati-hati," imbuh politikus PDIP itu.

Rai mendorong agar dinas terkait dapat berkolaborasi dalam proses pemberian izin pembangunan dan sosialisasi tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Dengan begitu, dia berujar, pelanggaran tata ruang bisa ditekan.

"Ke depannya biar tidak ada pelanggaran semacam itu lagi. Saya berharap antardinas terkait harus menyatu padu berkolaborasi," pungkasnya.

General Affair Samabe Bali Suites & Villas Ni Putu Eka Yuliarsi mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait rekomendasi DPRD Bali itu. "Kami cek dulu kekurangannya seperti apa dan akan kami lengkapi," ujarnya.

Eka mengungkapkan manajemen telah berusaha melengkapi administrasi perizinan. Misalkan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia berjanji akan mengikuti petunjuk dewan untuk melengkapi perizinan dalam dua pekan.

Di sisi lain, Eka menyebut pemanfaatan gua untuk restoran di Samabe Bali sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan. Menurutnya, rekomendasi tersebut menyatakan gua tersebut bukan bagian dari cagar budaya.

"Tadi kami sudah punya surat pengecekan dan sebagainya juga, itu masih berada di dalam SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari kepemilikan," pungkasnya.

Diketahui, Pansus TRAP menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas pada 16 Oktober lalu. Penutupan dilakukan setelah dewan menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang hingga perizinan di tempat usaha tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads