Rentetan peristiwa menggemparkan terjadi di Bali sepanjang pekan ini. Dari kasus pembunuhan mandor proyek yang digorok anak buahnya sendiri, hingga peraturan baru yang mewajibkan sopir transportasi wisata ber-KTP Bali.
Di sisi lain, publik juga menyoroti kasus ayah yang memperkosa dua anak kandungnya di Tabanan.
Belum reda kehebohan itu, muncul polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dinilai merusak keindahan alam. Proyek senilai Rp 200 miliar itu kini disetop sementara setelah menuai protes dari DPRD Bali dan Satpol PP.
Berikut rangkuman peristiwa terpopuler sepekan dari Bali yang kami rangkum dalam rubrik 'Bali Sepekan':
Mandor Dibunuh Anak Buah, Leher Digergaji
Dendam berubah jadi tragedi di Gianyar. Seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus. Polisi mengungkap, korban dibunuh tiga anak buahnya sendiri menggunakan gergaji.
Peristiwa itu terjadi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ketiga pelaku, yakni MA (25), MF (20), dan SF (18), baru lima hari bekerja di proyek tersebut namun sudah menyimpan dendam pribadi kepada korban.
"Ketiga pelaku melakukan penghilangan nyawa terhadap korban. Awalnya dipukul, baru kemudian dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji. Lehernya hampir putus," ungkap Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Sabtu (31/10/2025).
Polisi menemukan gergaji berlumuran darah dan sebuah cangkul di lokasi kejadian. Alat itu dipakai untuk memukul korban hingga pingsan sebelum digorok. "Sebelum digergaji lehernya, korban terlebih dahulu dipukul dengan cangkul hingga pingsan. Kata ahli, perbuatan tersangka ini sampai mengenai kerangka tulang di leher korban," kata Kesuma.
Ketiga pelaku mengaku marah karena sering dimarahi korban di tempat kerja. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor korban ke Jember, Jawa Timur. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gianyar dan dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP. Polisi juga mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sopir Transportasi Wisata Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat DK
DPRD Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Aturan ini mewajibkan pengemudi transportasi wisata memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat DK.
"Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Koordinator Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025).
Perusahaan aplikasi wajib berbadan hukum, memberikan asuransi bagi penumpang dan pengemudi, serta menjamin kompetensi pengemudi yang memahami budaya Bali. Tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan lewat keputusan Gubernur Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meminta seluruh pihak mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Suyasa menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk angkutan pariwisata, bukan taksi atau ojek online reguler.
Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena menyambut baik perda ini. Ia berharap regulasi tersebut menertibkan angkutan wisata ilegal dan melindungi pelaku usaha lokal.
Simak Video "Video: Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Senilai Rp 1,9 M di Bali"
(dpw/dpw)