Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali buka suara terkait polemik pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Dewan pun bakal meminta klarifikasi kepada Bupati Klungkung I Made Satria mengenai proyek lift kaca tersebut.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta menegaskan tidak boleh membangun apapun di tebing, termasuk lift. Pansus TRAP DPRD Bali memberi waktu paling lambat pekan ini bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
"Minggu-minggu ini sudah ada jawaban, minggu depan kami sudah rapat kerja dan kami akan semua evaluasi," ujar Suparta saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (29/10/2025).
Menurut Suparta, kegiatan proyek lift di Pantai Kelingking itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terlebih, dia berujar, lokasi proyek itu berada di kawasan mitigasi bencana.
"Apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca kan nggak boleh," kata Suparta.
"Kan itu menyediakan sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya," imbuh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Suparta menuturkan Pansus TRAP DPRD Bali sudah menyurati Bupati Klungkung agar memberikan penjelasan dan informasi terkait proyek tersebut. Ia berjanji bakal melakukan evaluasi meski proyek lift di tebing itu disebut sudah mengantongi izin.
"Kalau pun izin keluar, kami evaluasi dong. Itu di tempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa," tegas Suparta.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/hsa)