Nuanu Creative City mengakui menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Aset yang disewa adalah lahan seluas 1,5 hektare (Ha) atau tepatnya 15.500 meter persegi.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, mengatakan lahan tersebut berupa sungai hingga rawa-rawa dengan hutan bakau (mangrove). Hanya saja, lahan itu tak tersentuh pembangunan dan dibiarkan sebagai kawasan konservasi alam di tengah-tengah Nuanu Creative City.
"Luas Nuanu (Creative City) itu 44 hektare dan aset Pemkab Tabanan itu nyempil di tengah-tengah," tegas Wahyu saat diwawancarai seusai inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu membenarkan sewa lahan tersebut dilakukan sejak 2023. Namun, ia menolak menyampaikan nilai kontrak aset Pemkab Tabanan karena hal tersebut ditangani tim legal sebelumnya.
Wahyu juga membantah kabar ada bangunan yang digunakan sebagai tempat yoga di aset Pemkab Tabanan. Menurutnya, tempat yoga serta dok kapal memang rencananya dibangun di lahan tersebut, tetapi urung dilakukan dan dipindahkan ke lokasi lain.
"Selama ini kami tidak mengubah fungsional mangrove dan memang tujuan kami untuk konservasi. Yang jelas kami berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan hutan mangrove di aset Pemkab Tabanan tersebut," jelas Wahyu.
Sebelumnya, sewa lahan aset ini viral di media sosial karena jumlahnya dinilai kecil untuk jangka waktu puluhan tahun. Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerja sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.
Adapun nilai kerja samanya mencapai Rp 5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset. Jika dirata-ratakan per tahun, sewa aset tersebut mencapai Rp 346,6 ribu per are.
(hsa/hsa)