Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali mempertanyakan kesiapan dokumen pendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB) di Klungkung. Fraksi menilai, raperda itu harus didukung oleh anggaran dasar dan rencana bisnis sesuai aturan.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawan, menjelaskan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, pengurusan perseroda dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas dan BUMD. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Perseroda PKB sudah didukung dengan Anggaran Dasar, kalau sudah kapan dibuat dan mohon dapat disampaikan kepada DPRD," kata Harja saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
Pertanyakan Rencana Bisnis
Harja juga menyoroti rencana bisnis Perseroda PKB yang seharusnya disusun dan dirinci untuk jangka waktu lima tahun oleh direksi.
"Apakah direksi Perseroda PKB sudah menyusun Rencana Bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu lima tahun, kalau sudah kapan dibuat, dan mohon dapat disampaikan kepada DPRD," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dua dokumen itu penting sebagai dasar pembahasan Raperda perubahan Perseroda PKB.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menilai analisis investasi yang disusun pemerintah tidak memadai. Padahal, analisis tersebut seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum penambahan modal pada BUMD.
Menurut Harja, perhitungan yang diberikan kepada DPRD tidak didukung data kuantitatif yang kuat.
"Terhadap hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung simpulan dan rekomendasi," tutur Harja.
(dpw/dpw)