Proyek Perumahan dan Pabrik Mikol Tak Berizin di Tabanan Disetop Sementara

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 18:06 WIB
Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak pembangunan usaha di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Senin (13/10/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali. Dewan menemukan proyek pembangunan perumahan hingga pabrik minuman beralkohol (mikol) tak berizin di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan pembangunan dua usaha tersebut disetop sementara. Ia meminta pengembang perumahan dan pemilik pabrik mikol itu untuk melengkapi perizinan.

"Kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi," uja Omardani di sela-sela sidak di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Tabanan, Senin (13/10/2025).

Pantauan di lokasi sidak, rangka bangunan dan tembok pembatas pabrik mikol di Desa Mambang tampak sudah berdiri. Sedangkan, lokasi pembangunan perumahan saat ini masih dalam tahap penyiapan lahan.

Omardani menegaskan dewan tidak melarang kegiatan pembangunan usaha di wilayah tersebut. Asalkan, para pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti sertifikat laik fungsi (SLF), persetujuan bangunan gedung (PPG), dan izin lainnya.

"Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi, silakan dilanjutkan kembali," imbuh politikus PDIP itu.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork