Tumpukan Sampah Meluber di Eks Jalur Denpasar-Gilimanuk

Tumpukan Sampah Meluber di Eks Jalur Denpasar-Gilimanuk

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 15:11 WIB
Proses pembersihan tumpukan sampah batok kelapa di jalur lama Denpasar-Gilimanuk, Banjar Bunut Puun, Desa Adat Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Selasa (30/9/2025).
Foto: Proses pembersihan tumpukan sampah batok kelapa di jalur lama Denpasar-Gilimanuk, Selemadeg Timur, Tabanan, Selasa (30/9/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Jalur lama Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Dinas Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan dijadikan pembuangan sampah oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Sampah yang dibuang 95 persennya adalah batok kelapa dan sisanya sampah rumah tangga. Sampah-sampah itu meluber hingga badan jalan.

Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara, mengatakan pelaku pembuangan sampah ini tidak diketahui siapa dan dari mana berasal. Namun, dia mendapat informasi jika sampah tersebut dibuang di salah satu lahan milik warga yang berasal dari Desa Megati, Selemadeg Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik lahan sudah kami hubungi, dulu si oknum ini janjinya hanya buang sampah organik yang mudah terurai dan jumlahnya sedikit. Tapi setelah kami cek ternyata jumlahnya banyak. Ada yang masih baru, dan ada yang sudah membusuk," beber Loka Antara.

Agar tidak menjadi kawasan TPS liar dan mengganggu pemandangan, pihak Desa Adat didampingi Camat Selemadeg Timur kemudian membersihkan lokasi dengan mengerahkan alat berat. Namun, sampah hanya dipindahkan ke lahan warga tersebut dan tidak diangkut.

ADVERTISEMENT

"Yang punya lahan sudah memberi izin jika sampah batok kelapa itu dipinggirkan ke lahannya. Tapi tetap saja ini tidak elok karena wilayah kami dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tegasnya.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tidak terulang lagi, pihak Desa Adat Bantas melakukan pengawasan dengan melibatkan pecalang. Nantinya, pecalang akan mengecek lokasi 2-3 kali dalam seminggu.

Sementara Camat Selemadeg Timur, I Wayan Sudarya, mengatakan jalan tersebut memang jarang dilalui kendaraan semenjak adanya short cut penghubung Desa Bantas dan Desa Megati. Walhasil, pembuangan sampah sembarangan seperti ini memang sangat berpotensi terjadi karena kurangnya pengawasan.

"Dulu di Banjar Pucuk (masih wilayah Desa Bantas) ada kejadian seperti ini. Setelah ditindaklanjuti walhasil tidak pernah ada lagi yang membuang sampah sembarangan," bebernya.

Sudarya mengimbau agar pengawasan diperketat terlebih sampah saat ini menjadi masalah pelik di Bali.


Desa Adat Buat Perarem Sampah

Menyikapi soal sampah tersebut, Desa Adat Bantas sudah memiliki perarem atau aturan adat mengenai sampah.

Dalam aturan itu, salah satu poinnya, yakni bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat Bantas dikenakan sanksi denda dari terkecil hingga terbesar, termasuk sanksi sosial.

Menurut Loka Antara, untuk yang terkecil, pelaku wajib membayar denda sebanyak 15 kg beras atau jika dirupiahkan senilai Rp 150 ribu. Sementara pelanggaran tersebar yakni membayar denda sejumlah 150 kg beras atau Rp 1,5 juta plus sanksi sosial yakni membersihkan Tri Khayangan atau tiga pura adat dan disaksikan oleh warga.

"Selain itu kami siap memberikan reward kepada warga yang melihat dan melaporkan pelaku pembuangan sampah liar di wilayah kami," tandas Loka Antara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads