Hari Kesaktian Pancasila, Imbauan Pengibaran Bendera 30 September-1 Oktober

Hari Kesaktian Pancasila, Imbauan Pengibaran Bendera 30 September-1 Oktober

Ni Made Gita Julianti - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 12:39 WIB
Ilustrasi garuda Pancasila
lustrasi pacasila. Foto: Freepik/freepik
Denpasar -

Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada Rabu (1/10/2025). Pemerintah mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober.

Peringatan ini tidak hanya menjadi momentum mengenang jasa para pahlawan revolusi, tetapi juga meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi bangsa. Tahun ini, tema yang diusung adalah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila berakar pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Pada malam itu, enam jenderal TNI AD dan satu perwira menengah diculik dan kemudian dibunuh.

Jenazah mereka ditemukan kemudian di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam pandangan pemerintah kala itu, G30S/PKI dianggap sebagai upaya penggulingan negara dan pengaruh ideologi yang ingin menggantikan Pancasila. Karena kegagalan gerakan itu, Pancasila dipandang 'sakti' tidak bisa diubah oleh ideologi lain.

ADVERTISEMENT

Sebagai bentuk penghormatan dan refleksi, tanggal 1 Oktober akhirnya ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Seiring waktu, peringatan ini juga menjadi sarana mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dan memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Makna

Peringatan ini memiliki banyak makna mendalam bagi bangsa Indonesia. Pertama, sebagai penghormatan terhadap pahlawan yang gugur demi keutuhan bangsa.

Kedua, sebagai peneguhan ideologi dasar bahwa Pancasila harus dijaga dan diperkuat agar tidak goyah menghadapi tantangan zaman. Ketiga, sebagai refleksi terhadap ancaman kontemporer, di mana nilai-nilai kebangsaan bisa terancam oleh intoleransi, radikalisme, hingga disinformasi.

Peringatan ini juga menjadi pengingat bagi generasi muda agar lebih waspada dan berkomitmen menjaga persatuan. Keempat, sebagai penguatan rasa nasionalisme dan persatuan, karena dengan mengibarkan bendera dan melakukan upacara bersama, masyarakat merasakan kembali pentingnya solidaritas dan identitas sebagai satu bangsa.

Seruan Pengibaran Bendera

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan, pemerintah menerbitkan edaran resmi yang antara lain mengatur pengibaran bendera dan pelaksanaan upacara. Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai simbol duka nasional terhadap peristiwa G30S.

Kemudian, pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh. Semua kantor instansi pusat dan daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat diminta mengikuti himbauan ini.

Upacara pusat akan dilangsungkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam himbauan dari tingkat daerah, pengibaran setengah tiang dan penuh juga sering dikaitkan dengan semangat memperkuat komitmen menjaga persatuan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads