Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyewa lahan milik Pelindo seluas enam hektare untuk membangun teknologi pengolahan sampah insinerator (tungku pembakaran) di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah bertemu dengan Direktur Utama Pelindo membahas mengenai rencana itu.
"Saya kemarin mengundang beliau ke kantor perwakilan daerah Bali, sudah setuju. Minggu depan akan ke Bali tanda tangan berita acara persetujuan," kata Koster di Jayasabha, Kamus (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster melanjutkan, pemanfaatan lahan milik Pelindo akan berlangsung selama 30 tahun dan dengan opsi diperpanjang. Harga sewa lahan tersebut murah.
Sehingga, kata Koster, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang awalnya mengalokasikan Rp 190 miliar untuk lahan, dapat digunakan untuk hal lain seperti infrastruktur di Sanur.
Koster belum bisa merinci mengenai lokasi persisnya dan bagaimana sistem penyewaannya. Yang pasti, pada prinsipnya Pelindo telah setuju.
"Karena ini adalah untuk kepentingan negara, biaya sewanya murah khusus, tetap sewa. Nanti ditentukan sama Pelindo, prinsipnya sudah setuju," ungkap Koster.
Langkah tersebut menyusul rencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar yang akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025. Kepastian itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
"Penutupan permanen TPA Regional Sarbagita Suwung dengan operasional open dumping akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2025," kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari surat tersebut, Kamis (31/7/2025).
Surat terkait penutupan TPS Suwung itu ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Menurut surat tersebut, TPA Suwung juga sudah tidak boleh menerima sampah organik lagi per 1 Agustus. TPA Suwung hanya bisa menerima sampah anorganik dan residu.
Kemudian, penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping dibatasi paling lama 180 hari sejak diterimanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta daerah terdampak untuk memaksimalkan TPS3R dan TPST masing-masing.
(nor/nor)