Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mencatat sebanyak 132 orang masih ditahan oleh Polda Bali. Tak hanya itu, tim medis dari massa aksi saat demonstrasi di depan Markas Polda Bali pada Sabtu (30/8) juga turut diintimidasi aparat.
"Sekurang-kurangnya 132 massa aksi masih ditahan di Polda Bali. Tujuh anak sudah dibebaskan," ujar Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (31/8/2025).
Berdasarkan data yang dibagikan LBH Bali, per pukul 02.53 Wita setidaknya 10 orang mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan aparat. Selain intimidasi terhadap petugas medis, warga sipil yang bukan bagian dari massa aksi juga turut ditangkap dan mendapat kekerasan dari aparat.
Bahkan, tim pendamping hukum mendapat tekanan dan penghalang-halangan saat ingin memberi pendampingan ke massa yang ditahan oleh polisi. Rezki menyebut perlakuan aparat tersebut telah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
"Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap massa aksi adalah bentuk arogansi terhadap kebebasan sipil dan pengabaian supremasi hukum," kata Rezki, Sabtu malam.
Simak Video "Video: LBH Bali Buka Posko Pengaduan untuk Korban Demo di Denpasar"
(iws/iws)