Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Jika Keppres tersebut sudah diteken, maka secara resmi ibu kota Indonesia berpindah ke Kalimantan Timur.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat utama penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. Pemerintah menargetkan pembangunan sarana-prasarana tersebut rampung dalam tiga tahun ke depan.
Sarana dan prasarana yang dimaksud mencakup seluruh fungsi pemerintahan, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif," kata Prasetyo, dilansir dari detikFinance, Sabtu (26/7/2025).
Prasetyo juga menanggapi sejumlah usulan terkait IKN, mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diusulkan berkantor di IKN hingga usulan agar BUMN juga berkantor di sana. Ia menegaskan bahwa pemerintah menerima semua masukan, namun pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama saat ini.
"Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.
Simak Video "Video: Kala Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu'"
(dpw/dpw)