BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar. Namun, terkadang peserta BPJS perlu memindahkan faskes karena berbagai alasan, seperti pindah tempat tinggal, ketidakcocokan dengan layanan faskes sebelumnya, atau ingin memilih faskes yang lebih dekat.
Kini, proses pindah Faskes dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN di ponselmu. Berikut adalah panduan lengkap untuk memindahkan faskes BPJS secara online.
Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes BPJS
Sebelum memulai proses pindah faskes, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Minimal Tiga Bulan Terdaftar di Faskes Lama
Peserta harus sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan. Jika kurang dari itu, permintaan pindah faskes mungkin akan ditolak.
2. Perubahan Faskes Hanya Bisa Dilakukan pada Awal Bulan
Perubahan faskes biasanya diproses dan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
3. Pastikan Faskes Baru Masih Memiliki Kuota
Tidak semua faskes bisa menerima peserta baru jika kuotanya sudah penuh. Saat memilih faskes baru, pastikan untuk mengecek ketersediaan kuotanya.
Cara Pindah Faskes BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta untuk melakukan berbagai layanan, termasuk memindahkan faskes. Berikut langkah-langkahnya:
· Unduh aplikasi Mobile JKN
· Login dengan menggunakan NIK dan masukan password dan captcha lalu klik masuk
· Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
· Pilih Menu Fasilitas Kesehatan Tingkat I
· Pilih data Faskes baru
· Lalu verifikasi akhir
Proses pindah faskes BPJS kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memindahkan faskes tanpa perlu repot datang langsung ke kantor BPJS. Pastikan selalu untuk memeriksa ketersediaan kuota faskes baru dan memahami bahwa perubahan baru berlaku pada awal bulan berikutnya.
(nor/nor)