"Bahwa ada riset bagaimana obat yang (berbahan) dari narkotika itu. Narkotikanya ganja saja," kata Rektor Unud I Ketut Sudarsana seusai menghadiri kuliah umum BNN RI di kampus Jimbaran, Selasa (15/7/2025).
Sudarsana menjelaskan, riset itu sudah dimulai sejak awal 2025 oleh salah satu peneliti di Unud. Tujuannya untuk menemukan zat pada ganja yang berpotensi dijadikan obat.
"Tujuannya, untuk mengetahui apakah benar bahwa narkotika (ganja) itu merupakan salah satu obat. BNN RI sebagai leading sector penelitian itu," katanya.
Hingga kini, hasil riset tersebut belum rampung dan masih dalam proses. "Sejak (riset) awal tahun ini, sekarang sedang berjalan," tambahnya.
Selain penelitian ganja, kerja sama Unud dan BNN juga mencakup penguatan aturan penerimaan mahasiswa baru. Setiap calon mahasiswa wajib menjalani tes urine, tes narkoba, dan tes kesehatan. Jika terbukti positif menggunakan narkotika, calon mahasiswa akan ditolak.
"Karena kami punya aturan bahwa narkotika itu dilarang di Unud. Yang mahasiswa, akan kena sanksi kode etik. Calon mahasiswa yang positif (narkotika) akan ditolak (mendaftar kuliah) di Unud," ujar Sudarsana.
Sudarsana memastikan, hingga kini belum ada calon mahasiswa yang kedapatan positif narkoba. "Termasuk dosen. Kami belum punya data dan laporan ada dosen atau pegawai yang terlibat (narkotika). Ada aturan hukum dan (sanksi) kode etiknya untuk pegawai dan mahasiswa," katanya.
BNN Awasi Penelitian
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi instrumen penelitian dan pengawasan dalam riset ganja di Unud. Tidak ada riset khusus ganja yang dilakukan BNN.
"Karena keterbatasan anggaran. Makanya kami tidak melakukan penelitian khusus di kampus," kata Marthinus.
Marthinus juga menyebut belum ditemukan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa Unud. Ia berharap mahasiswa dan civitas akademika Unud bisa menjadi contoh masyarakat yang menolak narkoba.
"Mahasiswa kita sudah menjadi benteng moral. Kampusnya sudah mendeklarasikan bersih dari bahaya narkoba," ujarnya.
Meski demikian, Marthinus mengingatkan, peredaran narkoba di kalangan remaja masih marak. Rentang usia pengguna dan pengedar narkoba di Indonesia didominasi usia 15 hingga 20 tahun, dengan jumlah mencapai 312 ribu orang hingga 2025.
"Fenomena itu yang kami pelajari. Artinya, tidak menutup kemungkinan remaja yang usia 20 tahun hingga 25 tahun (yang terlibat narkoba) ada di kampus mana pun," jelasnya.
(dpw/dpw)