DPRD Gianyar Sahkan LPJ Pelaksanaan APBD 2024 Jadi Perda

DPRD Gianyar Sahkan LPJ Pelaksanaan APBD 2024 Jadi Perda

Kathleen Bong - detikBali
Rabu, 18 Jun 2025 12:54 WIB
Pemkab Gianyar
Foto: dok. Pemkab Gianyar
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Gianyar.

Sebelum disahkan, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang terdahulu.

Dalam pemaparannya, Mahayastra menjelaskan beberapa prioritas pembangunan ke depan, di antaranya pada sektor pendidikan dan infrastruktur. Pemkab Gianyar berkomitmen memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi berkualitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu di sektor infrastruktur, Pemkab Gianyar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 220 miliar pada 2025 untuk perbaikan infrastruktur jalan. Rinciannya, Rp140 miliar dianggarkan melalui APBD Induk, dan tambahan Rp 80 miliar melalui APBD Perubahan 2025.

"Kami tentunya memprioritaskan perbaikan jalan untuk menunjang usaha UKM dan pariwisata, karena hal ini merupakan salah satu sektor penting untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Mahayastra dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

Ia juga menyambut baik saran dari Fraksi Gerindra terkait penggalian potensi PAD dengan pendekatan berbasis digital yang akurat dan adil.

Mahayastra juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama DPRD dalam pembahasan Perda LPJ APBD 2024. Ia menegaskan, keputusan bersama ini mencerminkan legitimasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menampung aspirasi masyarakat.

"Persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa yang membacakan pandangan akhir lembaga menjelaskan rapat paripurna merupakan bagian penting dari tahapan akhir siklus pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.

Setelah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gianyar maka DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

"Persetujuan ini kami sampaikan dengan harapan agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efisien, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gianyar. Kami percaya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah akan terus menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik," jelasnya.

Dalam Perda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disahkan, pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 3,060 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp 2,975 triliun lebih atau 97,24%. Sementara itu, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 2,944 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 2,541 triliun lebih.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads