Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mewanti-wanti umat Islam di Indonesia tidak coba-coba berhaji tanpa visa resmi alias ilegal. Terlebih, Arab Saudi kini memberlakukan aturan super ketat terkait urusan haji.
"Saya juga mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Ya, super-super ketat. Jadi keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu pun juga nggak boleh masuk di (Masjidil) Haram sekarang," ujar Nasaruddin dilansir dari detikNews.
Menurut Nasaruddin, tidak ada lagi jemaah umrah di Makkah. Hal itu membuat suasana Masjidil Haram lebih sepi sejak Senin (29/4/2025) malam. Sedangkan jemaah haji bau sedikit yang datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turun dari bus saja dijemput. Kalau nggak ada visa hajinya, disuruh kembali. Maka itu kosong kan Haram tadi malam itu. Orang semuanya bisa mencium Ka'bah kan. Kenapa nggak ada orang umrah lagi? Ya, jadi sudah tidak ada umrah masuk di ini. Semua yang bisa masuk itu adalah visa haji," tutur Nasaruddin.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu meminta masyarakat Indonesia tidak tergiur janji manis dari siapa pun yang mengeklaim bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Nasaruddin berharap semua pihak mematuhi aturan yang diterapkan Saudi.
"Saya mengimbau kepada seluruh jemaah haji yang mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik menghindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari, pesawat mau pulang itu pun juga nggak ada lagi kemudian hotel sudah penuh juga semuanya akhirnya telantar di sini," ujar Nasaruddin.
"Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat-sangat super ketat. Jadi lebih baik menghindari kemudharatan yang bisa terjadi," sambung Nasaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Dilansir dari detikNews, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari 1 Zulkaidah yang bertepatan dengan 29 April hingga akhir pada 14 Zulhijah.
Berikut rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji.
- Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
- Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
- Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
- Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)