Lomba Pengelolaan Sampah Desa di Bali, Upaya Atasi Krisis Lingkungan

Lomba Pengelolaan Sampah Desa di Bali, Upaya Atasi Krisis Lingkungan

Fabiola Dianira - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 14:58 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster seusai acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah bagi Babinsa Provinsi Bali di Kodam Udayana, Senin (24/3/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster seusai acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah bagi Babinsa Provinsi Bali di Kodam Udayana, Senin (24/3/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster berencana mengadakan lomba pengelolaan sampah tingkat desa sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis sampah di Bali. Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

"Di Bali, masyarakatnya senang sekali dengan lomba. Kalau dilombakan, mereka lebih serius. Oleh karena itu, kami akan mengadakan lomba bagi desa yang mampu menuntaskan masalah sampahnya secara baik," kata Koster seusai acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah bagi Babinsa di Provinsi Bali, Senin (24/3/2025).

Lomba ini mulai diterapkan pada 2026, namun telah diumumkan lebih awal agar desa-desa dapat mempersiapkan diri. "Kalau berhasil akan diberikan hadiah Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar bagi desa yang berhasil supaya giat mengelola sampahnya dengan baik," ujar Koster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain program lomba, Koster menegaskan bahwa Bali akan menerapkan dua skema utama dalam pengelolaan sampah.

Pertama, pengelolaan sampah akan dimulai dari desa dengan dukungan penuh dari Babinsa. "Jika seluruh desa bekerja secara efektif, target penyelesaian masalah sampah di Bali dapat tercapai dalam dua tahun. Di desa dulu, ya," beber Koster.

Kedua, industri seperti hotel, restoran, kafe (Horeka), sekolah, mal, dan pasar swalayan diwajibkan membentuk unit pengelolaan sampah di masing-masing lokasi. Jika tidak mampu mengelola sampahnya sendiri, izin operasional mereka akan dievaluasi dan berpotensi dikenakan sanksi. Sebaliknya, usaha yang berhasil mengelola sampahnya dengan baik akan diberikan insentif.

"Kami akan menerapkan kebijakan kepada pemerintah kabupaten/kota, di mana izin usaha hanya diberikan jika mereka mampu mengelola sampah sendiri. Jika tidak, izin mereka akan dievaluasi dan diumumkan ke publik sebagai usaha yang tidak ramah lingkungan," tegas Koster.

Dengan strategi ini, pemerintah Bali berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha.




(dpw/dpw)

Hide Ads