Koster Bakal Wajibkan Hotel, Restoran, hingga Kafe Kelola Sampah Mandiri

Koster Bakal Wajibkan Hotel, Restoran, hingga Kafe Kelola Sampah Mandiri

Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali
Rabu, 19 Mar 2025 21:57 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ditemui wartawan seusai acara pelantikan jabatan anggota KPID Bali serta KI Bali di (19/3/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ditemui wartawan seusai acara pelantikan jabatan anggota KPID Bali serta KI Bali di kantornya, Rabu (19/3/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster, bakal mewajibkan hotel, restoran, dan kafe untuk mengelola sampah mandiri. Koster bakal memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

"Hotel, restoran, dan kafe yang tidak mengolah sampah, sanksinya berkaitan dengan perizinan dan akan disampaikan bahwa hotel tidak ramah lingkungan," ujar Koster kepada wartawan di gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/3/2025).

Koster menegaskan aturan ini akan diterapkan sesegera mungkin karena regulasinya sudah ada. Menurutnya, skema pengelolaan sampah di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
dan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koster, desa-desa dan komunitas di Bali juga akan diminta untuk memastikan mengelola sampah dari sumbernya. Namun, untuk kawasan perkotaan dan daerah wisata dengan volume sampah besar serta keterbatasan ruang, solusi yang digunakan adalah pengolahan berbasis teknologi.

Koster mengeklaim memimpin langsung perihal penanganan sampah tersebut. "Sudah diproses untuk pengelolaan sampah saya pimpin langsung. Tidak lagi oleh masing-masing bupati, saya pimpin langsung rutin sekarang," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Koster juga akan memberikan penghargaan bagi desa yang berhasil menuntaskan pengelolaan sampahnya. "Desa yang mampu menuntaskan pengelolaan sampah akan mendapat penghargaan. Ada yang Rp 500 juta, Rp 600 juta, dan yang bagus sekali sempurna bisa mendapat Rp 1 miliar," ungkapnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads