Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ini merupakan kebijakan pertama Koster sebagai Gubernur Bali di periode keduanya.
"Ini SE yang saya keluarkan pertama sebagai gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan ini adalah langkah awalnya untuk semangat dalam kesatuan bangsa serta nasionalisme yang ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kali ini saya kira sangat patut kita jalankan di Provinsi Bali dan mudah-mudahan berjalan dengan baik," lanjutnya.
Koster menambahkan SE tersebut ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga satuan pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Provinsi Bali.
"Kemarin kami sudah mengumpulkan Kesbangpol kabupaten/kota se-Bali dan semua sangat mendukung kebijakan ini," tambahnya.
Kebijakan ini, Koster berujar, juga selaras dengan program pertama dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ideologi bangsa.
Berikut SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025.
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan yakni setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.
2. β Lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
3. β Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak atau sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
4. β Bupati/wali kota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa atau perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.
5. β Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan surat edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.
6. β Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(hsa/gsp)