Beredar kabar vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dipecat dari pekerjaannya sebagai guru SD. Pihak sekolah menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang tengah viral, melainkan karena pelanggaran kode etik terkait membuka aurat.
Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara, Khairul Mudakir, membenarkan Novi sebelumnya merupakan guru di SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Desa Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara. Ia mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 2 November 2020.
"Saudari Novi Citra Indriyati merupakan guru kami mulai 2 November 2020. Sebelumnya dia merupakan guru kelas di kelas IV," kata Khairul saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Banjarnegara, Senin (24/2/2025), dilansir dari detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberhentikan karena Pelanggaran Kode Etik
Mulai 6 Februari 2025, Novi resmi diberhentikan dari sekolah. Menurut Khairul, keputusan ini diambil karena yang bersangkutan melanggar kaidah dan kode etik yang berlaku di SD IT Mutiara Hati.
"Saudari Novi mengakui ada sebagian perilaku di luar jam sekolah yang tidak sesuai dengan kode etik. Untuk itu, Yayasan Al Madani Banjarnegara pada Rabu, 6 Februari 2025, memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru SD IT Mutiara Hati," jelasnya.
Khairul menegaskan pemberhentian ini tidak ada kaitannya dengan lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang tengah viral, meskipun Novi adalah vokalis band tersebut. Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan Novi berkaitan dengan membuka aurat di luar sekolah, yang bertentangan dengan standar yang diterapkan oleh yayasan.
"Pelanggaran Saudari Novi ini tidak terkait dengan lagu yang sedang viral. Tapi perilaku dari Bu Novi secara pribadi, yakni melanggar kode etik. Kami memiliki data yang menunjukkan salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah membuka aurat, yang menurut standar di sekolah kami tidak dibenarkan, meskipun di luar lingkungan sekolah," tambahnya.
Khairul menambahkan, kode etik atau standard operating procedure (SOP) di SD IT Mutiara Hati tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat.
"SOP dan kode etik ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Seorang guru harus menjadi sosok yang bermoral dan berakhlak, serta menjadi contoh bagi murid dan karyawan lainnya. Termasuk di rumah dan di lingkungan masyarakat, guru harus memiliki komitmen yang sama," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)