Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengeklaim aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bali meningkat setiap tahunnya. Hal itu ia ungkapkan saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (10/2/2025).
"Beberapa kabupaten/kota kami berikan penghargaan karena (jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan) pertumbuhannya semakin signifikan," kata Indra melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (11/2/2025).
Indra menyebut tingkat fraud atau penyimpangan dalam BPJS Ketenagakerjaan di Bali sangat rendah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembiayaannya, kami berbagi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kemampuan fiskalnya. Kabupaten/kota yang memiliki fiskal rendah kami bantu dengan alokasi yang lebih besar," imbuh mantan Kalaksa BPBD Bali itu.
Sementara itu, anggota DPD Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan Komite III DPD RI memiliki fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Termasuk dalam mengawasi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Rapat kerja hari ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar Rai Mantra.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menyoroti tantangan yang masih dihadapi oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Salah satunya belum adanya skema yang tepat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh sektor formal.
"Padahal sekitar 60 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal. Hal ini berarti banyak pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah, seperti pedagang, pekerja paruh waktu, dan seniman yang masih belum terlindungi," ujar Dailami.
(iws/iws)